Januari 2014 - BAPPENAS (Kemenneg PPN) sebelumnya bernama �Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan�, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional. Kemeneg PPN dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Meneg PPN juga sekaligus menjadi Kepala BAPPENAS. Tugas Pokok dan Fungsi BAPPENAS diuraikan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tugas pokok dan fungsi tersebut tercermin dalam struktur organisasi, proses pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar